Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Teknik Informatika angkatan 2014:
Berdasarkan peraturan dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional (https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf) bahwa batas akhir studi untuk mahasiswa angkatan 2014 adalah 31 Juli 2021, jika sampai tanggal tersebut belum menyelesaikan skripsi, maka ada 2 (dua) pilihan bagi Anda, yaitu: PINDAH KULIAH atau DROP OUT (DO).
Skripsi dikatakan selesai apabila skripsi tersebut telah tercetak dan dikumpulkan ke Universitas sebagai syarat yudisium dan mendapatkan ijazah secara nasional, bukan hanya sekedar selesai sidang skripsi.
Peraturan di Jurusan Teknik Elektro dan seluruh prodi di bawahnya adalah sebagai berikut:
1. Syarat pelaksanaan seminar proposal (sempro) adalah paling cepat 1 (satu) bulan setelah pengajuan judul.
2. Syarat pelaksanaan sidang skripsi adalah paling cepat 3 (tiga) bulan setelah sempro.
Oleh karena itu tidak diperbolehkan melakukan hal di luar ketentuan tersebut, contoh: baru mengajukan judul langsung akan sempro minggu depan, atau baru selesai sempro langsung akan sidang bulan depan. Semua ada proses dan waktunya, diwajibkan untuk tertib administrasi.
Sebagai gambaran, untuk dapat memenuhi batas waktu tersebut maka mahasiswa harus:
1. Sudah sidang skripsi paling lambat 31 Mei 2021 (estimasi waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan proses administrasi maks 2 bulan)
2. Sudah seminar proposal paling lambat 15 Februari 2021 (waktu yang diperlukan untuk penyelesaian skripsi & mendaftar sidang paling cepat 3 bulan setelah sempro + waktu yang diperlukan untuk penjadwalan sidang)
3. Sudah mendaftar topik/judul proposal skripsi paling lambat 1 Januari 2021 (waktu yang diperlukan untuk penyelesaian proposal & mendaftar sempro paling cepat 1 bulan + waktu yang diperlukan untuk penjadwalan sempro)
Demikian untuk diperhatikan.
– Prodi Teknik Informatika –